(Hukum Perayaan Ulang-Tahun, Berpartisipasi dalam Perayaan Hari Raya Kaum Kuffar, Valentine, Hukum Rokok, Hormat Bendera, Hukum Mendengarkan Musik-Lagu, Hukum Gambar Makhluk Bernyawa, dll)

1. Hukum merayakan ulang tahun dalam Islam

Penulis: Syaikh Muhammad As-Saalih Al-‘Utsaimin

Tanya : Bagaimana hukum yang berkaitan dengan perayaan hari ulang tahun perkawinan dan hari lahir anak-anak?

Jawaban :

Tidak pernah ada (dalam syar’iat tentang) perayaan dalam Islam kecuali hari Jum’at yang merupakan Ied (hari Raya) setiap pekan, dan hari pertama bulan Syawaal yang disebut hari Ied al-Fitr dan hari kesepuluh Dzulhijjah atau disebut Ied Al-Adhaa – atau sering disebut hari ‘ Ied Arafah – untuk orang yang berhaji di ‘Arafah dan hari Tasyriq (tanggal ke 11, 12, 13 bulan Dzul-Hijjah) yang merupakan hari ‘Ied yang menyertai hari Iedhul ‘Adhaa.

Perihal hari lahir orang-orang atau anak-anak atau hari ultah perkawinan dan semacamnya, semua ini tidak disyariatkan dalam (Islam) dan merupakan bid’ah yang sesat. (Syaikh Muhammad Salih Al ‘ Utsaimin)

Sumber : Al-Bid’u wal-Muhdatsaat wa maa laa Asla Lahu- Halaman 224; Fataawa fadhilatusy-Syaikh Muhammad As-Saalih Al-‘Utsaimin- Jilid 2, Halaman 302.

(Diterjemahkan dari tulisan Syaikh Muhammad As-Saalih Al-‘Utsaimin, url sumber http://www.fatwa-online.com/fataawa/innovations/celebrations/cel003/0010428_1.html oleh tim Salafy.or.id)

Sumber: http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=442

___________________________________________

2. Haram hukumnya berpartisipasi dalam hari raya non muslim/kafir

Penulis: Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al Ilmiyah wal Ifta

Pertanyaan :
Apakah boleh berpartisipasi dengan kalangan non muslim dalam hari-hari Raya mereka, seperti hari ulang tahun misalnya?

Jawaban :
Alhamdulillah. Seorang muslim tidak boleh berpartisipasi dalam hari-hari perayaan mereka dan turut menunjukkan kegembiraan dan keceriaan bersama mereka dalam memperingatinya, atau ikut libur bersama mereka, baik itu peringatan yang bersifat keagamaan atau keduniawiaan. Karena itu menyerupai musuh-musuh Allah yang memang diharamkan, selain juga berarti menolong mereka dalam kebatilan.

Diriwayatkan dengan shahih dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda:
“Barangsiapa yang menyerupai satu kaum berarti termasuk golongan mereka.”Sementara Allah juga berfirman (yang artinya) :
“Bertolong-tolonganlah dalam kebaikan dan ketakwaan dan janganlah bertolong-tolongan dalam dosa dan permusuhan; bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah itu Maha Keras siksanya..” (QS.Al-Maa-idah : 2)

Maka kami nasihat agar Anda menelaah kibat Iqtidhaa-ush Shiratil Mustaqiem karya Ibnu Taimiyyah -Rahimahullah– sebuah buku yang amat bermutu sekali dalam persoalan tersebut. Wabillahit Taufiq. Semoga shalawat dan salam terlimpahkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

(Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al Ilmiyah wal Ifta, Saudi Arabia, Dewan Tetap Arab Saudi untuk riset-riset Ilmiyah dan Fatwa, fatwa nomor 2540)

Pertanyaan :
Apa hukum syariat tentang partisipasi dalam perayaan atau even-even tahunan, seperti Hari Keluarga Internasional, Hari Cacat Nasional, Hari Manula Nasional, atau seperti perayaan-perayaan keagamaan semacam Isra dan Mi’raaj, Maulid Nabi, Hari Hijrah dan sejenisnya? Caranya dengan menyebarkan buletin, atau mengadakan ceramah-ceramah dan seminar Islam untuk memberi peringatan kepada orang banyak dan menasihati mereka?

Jawaban :
Al-Hamdulillah. Semua perayaan tahunan dan pertemuan tahunan tersebut adalah Hari-hari Raya bid’ah dan ajaran bid’ah yang tidak pernah diturunkan oleh Allah penjelasan tentang hal itu.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Berhati-hatilah terhadap amalan yang dibuat-buat. Setiap amalan yang dibuat-buat adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat.” (Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud dan At-Tirmidzi serta yang lainnya)

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda: “Masing-masing kaum memiliki Hari Raya, dan ini adalah Hari Raya kita.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah -Rahimahullah– mengulas persoalan tersebut secara panjang lebar dalam buku beliau Iqtidha-ush Shiratil Mustaqiem Mukhalafata Ash-habil Jahiem, berkaitan dengan kecaman terhadap berbagai Hari Raya bid’ah yang tidak ada asalnya dalam ajaran Islam yang lurus.

Adapun kerusakan yang terkandung dalam acara-acara tersebut, tidak setiap orang, bahkan juga kebanyakan orang tidak dapat mengetahui kerusakan yang terkandung dalam bentuk bid’ah semacam itu. Apalagi bentuk bid’ah itu adalah bid’ah dalam ibadah syariat. Hanya kalangan cerdik pandai dari para ulama yang dapat mengetahui kerusakan yang terdapat di dalamnya.

Kewajiban umat manusia adalah mengikuti ajaran Kitabullah dan Sunnah Rasul, meskipun ia belum bisa mengetahui maslahat dan kerusakan yang terdapat di dalamnya. Dan bahwasanya orang yang membuat-buat satu amalan pada hari tertentu dalam bentuk shalat, puasa, membuat makanan, banyak-banyak melakukan infak dan sejenisnya, tentu akan diiringi oleh keyakinan hati. Karena ia pasti memiliki keyakinan bahwa hari itu lebih baik dari hari-hari lain. Karena kalau tidak ada keyakinan demikian dalam hatinya, atau dalam hati orang yang mengikutinya, tidak akan mungkin hati itu tergerak untuk mengkhususkan hari tertentu atau malam tertentu dengan ibadah tersebut. Mengutamakan sesuatu tanpa adanya keutamaan adalah tidak mungkin.

Kemudian Hari Raya (Ied) bisa menjadi nama untuk tempat perayaan, waktu perayaan, atau pertemuan pada perayaan tersebut. Ketiganya memunculkan beberapa bentuk bid’ah.

Adapun yang berkaitan dengan waktu, ada tiga macam. Terkadang di dalamnya juga tercakup sebagian bentuk tempat dan aktivitas perayaan.

Pertama: Hari yang secara asal memang tidak dimuliakan oleh syariat, tidak pernah pula disebut-sebut oleh para ulama As-Salaf. Tidak ada hal yang terjadi yang menyebabkan hari itu dimuliakan.

kedua: Hari di mana terjadi satu peristiwa sebagaimana terjadi pada hari yang lain, tanpa ada konsekuensi menjadikannya sebagai musim tertentu, para ulama As-Salaf juga tidak pernah memuliakan hari tersebut. Maka orang yang memuliakan hari itu, telah menyerupai umat Nashrani yang menjadikan hari-hari terjadinya beberapa peristiwa terhadap Nabi Isa sebagai Hari Raya. Bisa juga mereka menyerupai orang-orang Yahudi. Sesungguhnya Hari Raya itu adalah syariat yang ditetapkan oleh Allah untuk diikuti. Kalau tidak, maka akan menjadi bid’ah yang diada-adakan dalam agama ini.
Demikian juga banyak bid’ah yang dilakukan masyarakat yang meniru-niru perbuatan umat Nashrani terhadap hari kelahiran Nabi Isa -‘Alaihissalam– , bisa jadi untuk menunjukkan kecintaan terhadap Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan memuliakan beliau. Perbuatan semacam itu tidak pernah dilakukan oleh generasi As-Salaf, meskipun yang mengharuskannya (bila memang boleh) sudah ada, dan tidak ada hal yang menghalangi.

ketiga: Hari-hari di mana dilaksanakan banyak syariat, seperti hari Asyura, hari Arafah, dua Hari Raya dan lain-lain. Kemudian sebagian Ahli Bid’ah membuat-buat ibadah pada hari itu dengan keyakinan bahwa itu merupakan keutamaan, padahal itu perbuatan munkar yang dilarang. Seperti orang-orang Syi’ah Rafidhah yang menghaus-hauskan diri dan bersedih-sedih pada hari Asyura’ dan lain-lain. Semua itu termasuk perbuatan bid’ah yang tidak pernah disyariatkan oleh Allah Ta’ala dan Rasul-Nya, tidak pula oleh para generasi As-Salaf atau Ahli Bait Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun mengadakan pertemuan rutin yang berlangsung secara terus menerus setiap minggu, setiap bulan atau setiap tahun selain pertemuan-pertemuan yang disyariatkan, itu meniru pertemuan rutin dalam shalat lima waktu, Jumat, Ied dan Haji. Yang demikian itu termasuk bid’ah yang dibuat-buat.

Dasarnya adalah bahwa seluruh ibadah-ibadah yang disyariatkan untuk dilakukan secara rutin sehingga menjadi sunnah tersendiri dan memiliki waktu pelaksanaan tersendiri kesemuanya telah ditetapkan oleh Allah. Semua itu sudah cukup menjadi syariat bagi hamba-hamba-Nya. Kalau ada semacam pertemuan yang dibuat-buat sebagai tambahan dari pertemuan-pertemuan tersebut dan dijadikan sebagai kebiasaan, berarti itu upaya menyaingi syariat dan ketetapan Allah. Perbuatan itu mengandung kerusakan yang telah disinggung sebelumnya. Lain halnya dengan bentuk bid’ah yang dilakukan seseorang sendirian, atau satu kelompok tertentu sesekali saja.”Berdasarkan penjelasan sebelumnya, seorang muslim tidak boleh berpartisipasi pada hari-hari yang dirayakan setiap tahun secara rutin, karena itu menyaingi Hari-hari Raya kaum muslimin sebagaimana telah kita jelaskan sebelumnya. Tetapi kalau dilakukan sekali saja, dimisalkan seorang muslim hadir di hari itu untuk memberikan penjelasan kepada kaum muslimin lainnya dan menyampaikan kebenaran kepada mereka, maka tidak apa-apa, insya Allah. Wallahu A’lam.

(Sumber : Masail wa Rasaail, Muhammad Al-Humud An-Najdi hal. 31. Dari Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al Ilmiyah wal Ifta)

Sumber: http://salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=831

_______________________________________________

3. Hukum Merayakan Valentine

Hari Kasih Sayang atau Valentine dalam tinjauan syariat

Penulis: Fatwa al Lajnah ad Daimah li al Buhuts al ‘Ilmiyyah wa al If

Valentine’s Day sebenarnya, bersumber dari paganisme orang musyrik, penyembahan berhala dan penghormatan pada pastor kuffar. Bahkan tak ada kaitannya dengan “kasih sayang”, lalu kenapa kita masih juga menyambut Hari Valentine ? Adakah ia merupakan hari yang istimewa? Adat? Atau hanya ikut-ikutan semata tanpa tahu asal muasalnya?

“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mengetahui tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya akan diminta pertangggungjawabannya” (Al Isra’ : 36).

Sebelum kita terjerumus pada budaya yang dapat menyebabkan kita tergelincir kepada kemaksiatan maupun penyesalan, kita tahu bahwa acara itu jelas berasal dari kaum kafir yang akidahnya berbeda dengan ummat Islam, sedangkan Rasulullah bersabda: Diriwayatkan dari Abu Said al-Khudri Radiyallahu ‘anhu : Rasulullah bersabda: “Kamu akan mengikuti sunnah orang-orang sebelum kamu sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta. Sampai mereka masuk ke dalam lubang biawak kamu tetap mengikuti mereka. Kami bertanya: Wahai Rasulullah, apakah yang kamu maksudkan itu adalah orang-orang Yahudi dan orang-orang Nasrani? Rasulullah bersabda: Kalau bukan mereka, siapa lagi?” ( HR. Bukhori dan Muslim ).

Pertanyaan : Sebagian orang merayakan Yaum Al-Hubb (Hari Kasih Sayang) pada tanggal 14 Februari [bulan kedua pada kalender Gregorian kristen / Masehi] setiap tahun, diantaranya dengan saling-menghadiahi bunga mawar merah. Mereka juga berdandan dengan pakaian merah (merah jambu,red), dan memberi ucapan selamat satu sama lain (berkaitan dengan hari tsb).Beberapa toko-toko gula-gula pun memproduksi manisan khusus – berwarna merah- dan yang menggambarkan simbol hati/jantung ketika itu (simbol love/cinta, red). Toko-tokopun tersebut mengiklankan yang barang-barang mereka secara khusus dikaitkan dengan hari ini.

Bagaimana pandangan syariah Islam mengenai hal berikut :
1. Merayakan hari valentine ini ?
2. Melakukan transaksi pembelian pada hari valentine ini?
3. Transaksi penjualan – sementara pemilik toko tidak merayakannya – dalam berbagai hal yang dapat digunakan sebagai hadiah bagi yang sedang merayakan?

Semoga Allah memberi Anda penghargaan dengan seluruh kebaikan

Jawaban :
Bukti yang jelas terang dari Al Qur’an dan Sunnah – dan ini adalah yang disepakati oleh konsensus ( Ijma’) dari ummah generasi awal muslim – menunjukkan bahwa ada hanya dua macam Ied (hari Raya) dalam Islam : ‘ Ied Al-Fitr (setelah puasa Ramadhan) dan ‘ Ied Al-Adha (setelah hari ‘ Arafah untuk berziarah).

Maka seluruh Ied yang lainnya – apakah itu adalah buatan seseorang, kelompok, peristiwa atau even lain – yang diperkenalkan sebagai hari Raya / ‘Ied, tidaklah diperkenankan bagi muslimin untuk mengambil bagian didalamnya, termasuk mengadakan acara yang menunjukkan sukarianya pada even tersebut, atau membantu didalamnya – apapun bentuknya – sebab hal ini telah melampaui batas-batas syari’ah Allah: Itulah hukum-hukum Allah dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. [ Surah At-Thalaq ayat 1]

Jika kita menambah-nambah Ied yang telah ditetapkan, sementara faktanya bahwa hari raya ini merupakan hari raya orang kafir, maka yang demikian termasuk berdosa. Disebabkan perayaan Ied tersebut meniru-niru (tasyabbuh) dengan perilaku orang-orang kafir dan merupakan jenis Muwaalaat (Loyalitas) kepada mereka. Dan Allah telah melarang untuk meniru-niru perilaku orang kafir tersebut dan termasuk memiliki kecintaan, kesetiaan kepada mereka, yang termaktub dalam kitab Dzat yang Maha Perkasa (Al Qur’an).

Ini juga ketetapan dari Nabi (Shalallaahu ` Alaihi wa sallam) bahwa beliau bersabda : “Barangsiapa meniru suatu kaum, maka dia termasuk dari kaum tersebut”.Ied al-Hubb (perayaan Valentine’s Day) datangnya dari kalangan apa yang telah disebutkan, termasuk salah satu hari besar / hari libur dari kaum paganis Kristen. Karenanya, diharamkan untuk siapapun dari kalangan muslimin, yang dia mengaku beriman kepada Allah dan Hari Akhir, untuk mengambil bagian di dalamnya, termasuk memberi ucapan selamat (kepada seseorang pada saat itu).

Sebaliknya, adalah wajib untuknya menjauhi dari perayaan tersebut – sebagai bentuk ketaatan pada Allah dan Rasul-Nya, dan menjaga jarak dirinya dari kemarahan Allaah dan hukumanNya.Lebih-lebih lagi, hal itu terlarang untuk seorang muslim untuk membantu atau menolong dalam perayaan ini, atau perayaan apapun juga yang termasuk terlarang, baik berupa makanan atau minuman, jual atau beli, produksi, ucapan terima kasih, surat-menyurat, pengumuman, dan lain lain. Semua hal ini dikaitkan sebagai bentuk tolong-menolong dalam dosa serta pelanggaran, juga sebagai bentuk pengingkaran atas Allah dan Rasulullah.

Allah, Dzat yang Maha Agung dan Maha Tinggi, berfirman: Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. [Surah al-Maa.idah, Ayat 2]
Demikian juga, termasuk kewajiban bagi tiap-tiap muslim untuk memegang teguh atas Al Qur’an dan Sunnah dalam seluruh kondisi – terutama saat terjadi rayuan dan godaan kejelekan. Maka semoga dia memahami dan sadar dari akibat turutnya dia dalam barisan sesat tersebut yang Allah murka padanya (Yahudi) dan atas mereka yang tersesat (Kristen), serta orang-orang yang mengikuti hawa nafsu diantara mereka, yang tidak punya rasa takut – maupun harapan dan pahala – dari Allah, dan atas siapa-siapa yang memberi perhatian sama sekali atas Islam.

Maka hal ini sangat penting bagi muslim untuk bersegera kembali ke jalan Allah, yang Maha Tinggi, mengharap dan memohon Hidayah Nya (Bimbingan) dan Tsabbat (Keteguhan) atas jalanNya. Dan sungguh, tidak ada pemberi petunjuk kecuali Allaah, dan tak seorangpun yang dapat menganugrahkan keteguhan kecuali dariNya.Dan kepada Allaah lah segala kesuksesan dan semgoa Allaah memberikan sholawat dan salam atas Nabi kita ( Shalallaahu ` Alaihi wa sallam) beserta keluarganya dan rekannya.

Lembaga tetap pengkajian ilmiah dan riset fatwa
Ketua : Syaikh ‘ Abdul ‘ Aziz Al Asy-Syaikh;
Wakil Ketua : Syaikh Saalih ibn Fauzaan;
Anggota: Syaikh ‘ Abdullaah ibn Ghudayyaan;Anggota: Syaikh Bakar Ibn ‘ Abdullaah Abu Zaid

(Fataawa al-Lajnah ad-Daaimah lil-Buhuts al-‘Ilmiyyah Wal-Iftaa.- Fatwa Nomor 21203. Lembaga tetap pengkajian ilmiah dan riset fatwa Saudi Arabia)

Dinukil dari http://www.fatwa-online.com/fataawa/innovations/celebrations/cel003/0020123_1.html.

.

Pertanyaan : Bagaimana hukum merayakan hari Kasih Sayang/Valentine Day’s?

Syaikh Muhammad Sholih Al-Utsaimin menjawab :

“Merayakan hari Valentine itu tidak boleh, karena:

Pertama: ia merupakan hari raya bid‘ah yang tidak ada dasar hukumnya di dalam syari‘at Islam.

Kedua: ia dapat menyebabkan hati sibuk dengan perkara-perkara rendahan seperti ini yang sangat bertentangan dengan petunjuk para salaf shalih (pendahulu kita) – semoga Allah meridhai mereka. Maka tidak halal melakukan ritual hari raya, baik dalam bentuk makan-makan, minum-minum, berpakaian, saling tukar hadiah ataupun lainnya. Hendaknya setiap muslim merasa bangga dengan agamanya, tidak menjadi orang yang tidak mempunyai pegangan dan ikut-ikutan. Semoga Allah melindungi kaum muslimin dari segala fitnah (ujian hidup), yang tampak ataupun yang tersembunyi dan semoga meliputi kita semua dengan bimbingan-Nya.

”Maka adalah wajib bagi setiap orang yang mengucapkan dua kalimat syahadat untuk melaksanakan wala’ dan bara’ ( loyalitas kepada muslimin dan berlepas diri dari golongan kafir) yang merupakan dasar akidah yang dipegang oleh para salaf shalih. Yaitu mencintai orang-orang mu’min dan membenci dan menyelisihi (membedakan diri dengan) orang-orang kafir dalam ibadah dan perilaku.

Di antara dampak buruk menyerupai mereka adalah:
ikut mempopulerkan ritual-ritual mereka sehingga terhapuslah nilai-nilai Islam. Dampak buruk lainnya, bahwa dengan mengikuti mereka berarti memperbanyak jumlah mereka, mendukung dan mengikuti agama mereka, padahal seorang muslim dalam setiap raka’at shalatnya membaca,
“Tunjukilah kami jalan yang lurus, (yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau anugerahkan nikmat kepada mereka; bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat.” (Al-Fatihah:6-7)

Bagaimana bisa ia memohon kepada Allah agar ditunjukkan kepadanya jalan orang-orang yang mukmin dan dijauhkan darinya jalan golongan mereka yang sesat dan dimurkai, namun ia sendiri malah menempuh jalan sesat itu dengan sukarela. Lain dari itu, mengekornya kaum muslimin terhadap gaya hidup mereka akan membuat mereka senang serta dapat melahirkan kecintaan dan keterikatan hati.

Allah Subhannahu wa Ta’ala telah berfirman, yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (Al-Maidah:51)

“Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya.” (Al-Mujadilah: 22)

Ada seorang gadis mengatakan, bahwa ia tidak mengikuti keyakinan mereka, hanya saja hari Valentine tersebut secara khusus memberikan makna cinta dan suka citanya kepada orang-orang yang memperingatinya.Saudaraku! Ini adalah suatu kelalaian, padahal sekali lagi: Perayaan ini adalah acara ritual agama lain! Hadiah yang diberikan sebagai ungkapan cinta adalah sesuatu yang baik, namun bila dikaitkan dengan pesta-pesta ritual agama lain dan tradisi-tradisi Barat, akan mengakibatkan seseorang terobsesi oleh budaya dan gaya hidup mereka.

Mengadakan pesta pada hari tersebut bukanlah sesuatu yang sepele, tapi lebih mencerminkan pengadopsian nilai-nilai Barat yang tidak memandang batasan normatif dalam pergaulan antara pria dan wanita sehingga saat ini kita lihat struktur sosial mereka menjadi porak-poranda.Alhamdulillah, kita mempunyai pengganti yang jauh lebih baik dari itu semua, sehingga kita tidak perlu meniru dan menyerupai mereka. Di antaranya, bahwa dalam pandangan kita, seorang ibu mempunyai kedudukan yang agung, kita bisa mempersembahkan ketulusan dan cinta itu kepadanya dari waktu ke waktu, demikian pula untuk ayah, saudara, suami …dst, tapi hal itu tidak kita lakukan khusus pada saat yang dirayakan oleh orang-orang kafir.

Semoga Allah Subhannahu wa Ta’ala senantiasa menjadikan hidup kita penuh dengan kecintaan dan kasih sayang yang tulus, yang menjadi jembatan untuk masuk ke dalam Surga yang hamparannya seluas langit dan bumi yang disediakan bagi orang-orang yang bertakwa.Menyampaikan Kebenaran adalah kewajiban setiap Muslim. Kesempatan kita saat ini untuk berdakwah adalah dengan menyampaikan buletin ini kepada saudara-saudara kita yang belum mengetahuinya.Semoga Allah Ta’ala Membalas ‘Amal Ibadah Kita.

.
Penjelasan Tambahan :
Beberapa versi sebab-musabab dirayakannya hari Kasih sayang ini, dalam The World Book Encyclopedia (1998) melukiskan banyaknya versi mengenai Valentine’s Day.

1. Perayaan Lupercalia adalah rangkaian upacara pensucian di masa Romawi Kuno (13-18 Februari). Dua hari pertama, dipersembahkan untuk dewi cinta (queen of feverish love) Juno Februata. Pada hari ini, para pemuda mengundi nama –nama gadis di dalam kotak. Lalu setiap pemuda mengambil nama secara acak dan gadis yang namanya keluar harus menjadi pasangannya selama setahun untuk senang-senang dan obyek hiburan.

Pada 15 Februari, mereka meminta perlindungan dewa Lupercalia dari gangguan srigala. Selama upacara ini, kaum muda melecut orang dengan kulit binatang dan wanita berebut untuk dilecut karena anggapan lecutan itu akan membuat mereka menjadi lebih subur.Ketika agama Kristen Katolik masuk Roma, mereka mengadopsi upacara ini dan mewarnainya dengan nuansa Kristiani, antara lain mengganti nama-nama gadis dengan nama-nama Paus atau Pastor. Di antara pendukungnya adalah Kaisar Konstantine dan Paus Gregory I (lihat: The Encyclopedia Britannica, sub judul: Christianity).
Agar lebih mendekatkan lagi pada ajaran Kristen, pada 496 M Paus Gelasius I menjadikan upacara Romawi Kuno ini menjadi Hari Perayaan Gereja dengan nama Saint Valentine’s Day untuk menghormati St Valentine yang kebetulan mati pada 14 Februari (lihat: The World Book Encyclopedia 1998).The Catholic Encyclopedia Vol. XV sub judul St.

Valentine menuliskan ada 3 nama Valentine yang mati pada 14 Februari, seorang di antaranya dilukiskan sebagai yang mati pada masa Romawi. Namun demikian tidak pernah ada penjelasan siapa “St. Valentine” termaksud, juga dengan kisahnya yang tidak pernah diketahui ujung-pangkalnya karena tiap sumber mengisahkan cerita yang berbeda.Menurut versi pertama, Kaisar Claudius II memerintahkan menangkap dan memenjarakan St. Valentine karena menyatakan tuhannya adalah Isa Al-Masih dan menolak menyembah tuhan-tuhan orang Romawi.

Maha Tinggi Allah dari apa yang mereka persekutukan. Orang-orang yang mendambakan doa St.Valentine lalu menulis surat dan menaruhnya di terali penjaranya.

2. Versi kedua menceritakan bahwa Kaisar Claudius II menganggap tentara muda bujangan lebih tabah dan kuat dalam medan peperangan dari pada orang yang menikah. Kaisar lalu melarang para pemuda untuk menikah, namun St.Valentine melanggarnya dan diam-diam menikahkan banyak pemuda sehingga iapun ditangkap dan dihukum gantung pada 14 Februari 269 M (lihat: The World Book Encyclopedia, 1998).

Kebiasaan mengirim kartu Valentine itu sendiri tidak ada kaitan langsung dengan St. Valentine. Pada 1415 M ketika the Duke of Orleans dipenjara di Tower of London, pada perayaan hari gereja mengenang St.Valentine 14 Februari, ia mengirim puisi kepada istrinya di Perancis. Kemudian Geoffrey Chaucer, penyair Inggris mengkaitkannya dengan musim kawin burung dalam puisinya (lihat: The Encyclopedia Britannica, Vol.12 hal.242 , The World Book Encyclopedia, 1998).

Lalu bagaimana dengan ucapan “Be My Valentine?” Ken Sweiger dalam artikel “Should Biblical Christians Observe It?” (www.korrnet.org) mengatakan kata “Valentine” berasal dari Latin yang berarti : “Yang Maha Perkasa, Yang Maha Kuat dan Yang Maha Kuasa”. Kata ini ditujukan kepada Nimrod dan Lupercus, tuhan orang Romawi. Maka disadari atau tidak, -tulis Ken Sweiger- jika kita meminta orang menjadi “to be my Valentine”, hal itu berarti melakukan perbuatan yang dimurkai Tuhan (karena memintanya menjadi “Sang Maha Kuasa”) dan menghidupkan budaya pemujaan kepada berhala.

Dalam Islam hal ini disebut Syirik, yang artinya menyekutukan Allah Subhannahu wa Ta’ala. Adapun Cupid (berarti: the desire), si bayi bersayap dengan panah adalah putra Nimrod “the hunter” dewa Matahari. Disebut tuhan Cinta, karena ia rupawan sehingga diburu wanita bahkan ia pun berzina dengan ibunya sendiri! .
Layaknya seorang muslim segera bertaubat mengucap istighfar, “Astaghfirullah”, wa naudzubillahi min dzalik. (Dari berbagai sumber).

Sumber: http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=443

______________________________________________

4. Hukum Rokok dalam Islam (klik disini)

______________________________________________

5. Hukum Menghormati Bendera

Menghormati bendera berdasarkan undang-undang

Penulis: Fatawa Lajnah ad Daimah

Tanya :
Mohon pencerahan untuk saya tentang hukum orang yang berdinas di kemiliteran Mesir padahal ini adalah sumber pencahariannya. Peraturan kemiliteran dan Undang-undang mewajibkan baginya agar sebagian mereka menghormati sebagian yang lain sebagaimana yang dilakukan oleh orang–orang di negara lain. Kami harus memberikan penghormatan dengan cara yang tidak pernah diperintahkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya, menghormati bendera negara serta berhukum dan memberikan vonis hukuman terhadap perkara diantara kami dengan selain syari”at Allah Subhanahu wa Ta’ala, yakni undang-undang kemiliteran ?

Jawab :
Tidak boleh menghormati bendera dan wajib berhukum kepada syari’at Islam dan menyerahkan putusan kepadanya juga, tidak boleh seorang muslim memberi hormat kepada para pimpinan atau kepala seperti halnya yang dilakukan oleh orang-orang di negara lain, karena terdapat hadits yang melarang untuk menyerupai mereka. Juga, karena hal itu merupakan bentuk berlebih-lebihan (ghuluw) dalam menghormati mereka. Wa shallallahu ’ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa sallam.

(Kumpulan Fatwa al Lajnah ad Daimah li al Buhuts al ‘Ilmiyyah wa al Ifta, Lembaga tetap pengkajian ilmiah dan riset fatwa, halaman 149. Dikumpulkan dalam Al Fatawa Asy Syari’iyyah fi Al Masa’il Al ‘Ashriyyah min Fatawa Ulama’ Al Balad Al Haram oleh Khalid Al Juraisiy).

Sumber: http://salafy.or.id/print.php?id_artikel=413

_______________________________________________

5. Hukum Musik, Nyanyian dan Nasyid (klik disini)

_______________________________________________

6. Hukum Gambar Mahkluk Bernyawa (klik disini)

. . .

BACA JUGA: Seputar Hukum IslamProblema Anda

________________________________________________

TAMBAHAN (kajian terbaru) :

Menghormati Pendapat Haram Hormat Bendera, Upacara Bendera dan Menyanyikan Lagu Kebangsaan

Posted on 10 Juni 2011 by nasihatonline
.

Akhir-akhir ini kita banyak mendengar kritikan-kritikan pedas bahkan celaan-celaan yang keras terhadap pihak-pihak yang tidak mau hormat bendera, upacara bendera dan menyanyikan lagu kebangsaan. Sangat disayangkan hal itu terjadi, karena yang mereka lakukan belum tentu bertentangan dengan ajaran agama, bahkan bisa jadi hal itulah yang sesuai dengan ajaran agama.

Justru perbuatan-perbuatan yang menyimpang dari agama hampir tidak pernah terdengar adanya kritikan dan celaan, seperti banyaknya para peziarah kubur wali songo dan kuburan-kuburan “keramat” yang melakukan dosa terbesar dan tidak terampuni (jika tidak bertaubat sebelum mati), yaitu dosa syirik kepada Allah Ta’ala dengan mempersekutukan-Nya dalam ibadah doa. Mereka berdoa, memohon terkabulnya hajat-hajat mereka kepada wali songo.

Demikian pula banyaknya orang yang meninggalkan sholat, berbagai macam kebid’ahan dan kemungkaran tersebar di lembaga-lembaga formal maupun di masyarakat, namun semua itu seakan bukan sebuah masalah, sehingga tidak perlu dipermasalahkan.

Padahal, semua kemungkaran-kemungkaran itulah yang menyebabkan berbagai macam musibah menimpa suatu negeri. Allah Jalla wa ‘Ala telah memperingatkan:

“Dan apa musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu).” [Asy-Syuro: 30]

Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan makna ayat di atas, “Musibah apapun yang menimpa kalian wahai manusia, penyebabnya tidak lain karena dosa-dosa yang kalian kerjakan.” (Tafsir Ibnu Katsir, 7/208)

Pembaca yang budiman, catatan ringkas berikut ini insya Allah Ta’ala mencoba memaparkan alasan-alasan ilmiah pihak-pihak yang mengharamkan hormat bendera, upacara bendera dan menyanyikan lagu kebangsaan. Harapan kami, pihak-pihak yang tidak setuju dengan perndapat tersebut dapat berlapang dada menerima perbedaan dan belajar menghormati pendapat orang lain, dan selanjutnya meninggalkan pendapatnya yang salah.

Karena seluruh dunia akan menertawakan, seandainya sebuah radio yang menyiarkan ceramah-ceramah agama demi memperbaiki masyarakat, atau sekolah yang dibangun susah payah sebagai lembaga pendidikan anak-anak bangsa, ditutup hanya gara-gara mempertahankan pendapat yang mereka yakini. Sebaliknya, media-media perusak masyarakat dengan menyebarkan syrik, gambar-gambar wanita telanjang dan berita-berita perselingkuhan malah dibiarkan, sedangkan sekolah-sekolah yang belum mampu mendidik dengan keteladanan malah tidak mendapatkan pembinaan.

Terlebih, jika pendapat haram yang mereka yakini didasarkan pada keyakinan agama yang berlandaskan Al-Qur’an dan As-Sunnah serta bimbingan ulama, bukankah negara menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk menjalankan ajaran agamanya?! Ataukah saat ini, ajaran agama harus disesuaikan dengan kemauan manusia, jika mereka setuju boleh dijalankan, jika tidak maka tidak boleh?!

Fatwa Ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah yang Mengharamkan Hormat Bendera, Upacara Bendera dan Menyanyikan Lagu Kebangsaan (terjemahan Fatwa no. 2123) :

Pertanyaan: Bolehkah berdiri dalam rangka menghormati lagu kebangsaan atau bendera negara?

Jawab: Tidak boleh bagi seorang muslim berdiri dalam rangka penghormatan kepada bendera negara mana saja ataupun lagu kebangsaan, karena hal itu termasuk bid’ah yang mungkar yang tidak ada di zaman Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, tidak pula di zaman Al-Khulafa’ Ar-Rasyidin radhiyallahu’anhum. Hal itu juga menafikan kesempurnaan tauhid yang wajib dan mengurangi murninya pengagungan terhadap Allah Ta’ala yang satu saja, serta dapat mengantarkan kepada syirik, menyerupai orang-orang kafir, taklid kepada mereka dalam tradisi yang buruk dan sejalan dengan mereka dalam sikap berlebihan terhadap para pemimpin dan simbol-simbol kepemimpinan, padahal Nabi shallallahu’alaihi wa sallam telah melarang kita menyerupai orang-orang kafir dengan sengaja ataupun tanpa sengaja meniatkan untuk menyerupai mereka.”

Semoga Allah Ta’ala memberikan taufik, dan semoga shalawat serta salam tercurah kepada Nabi kita, juga keluarga dan sahabat beliau.

Komite Tetap untuk Pembahasan Ilmiah dan Fatwa

Ketua               :         Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz.

Anggota           :         Syaikh Abdur Razzaq ‘Afifi

                                    Syaikh Abdullah bin Ghudayan

                                    Syaikh Abdullah bin Qu’ud

Sumber: Kitab Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhutsil ‘Ilmiyyah wal Ifta’, jilid 1 halaman 235.

Penjelasan

Pembaca yang budiman, fatwa di atas adalah fatwa ulama-ulama besar Ahlus Sunnah wal Jama’ah dari negeri haramain; Makkah dan Madinah yang diakui dunia akan keilmuan dan ketakwaan mereka. Dari fatwa di atas kita dapat mengetahui sebab-sebab haramnya perbuatan tersebut dengan lima alasan:

  1. Bid’ah yang Mungkar

Bid’ah artinya mengada-ada di dalam agama yang tidak dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, dan setiap bid’ah adalah kemungkaran, karena Nabi sahallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

“Barangsiapa yang Allah berikan hidayah, maka tidak ada yang bisa menyesatkannya, dan barangsiapa yang Allah sesatkan, maka tidak ada yang bisa memberinya hidayah. Sesungguhnya sebenar-benarnya ucapan adalah kitab Allah Ta’ala dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad –shallallahu’alaihi wa sallam-, dan seburuk-buruknya perkara adalah perkara-perkara baru (dalam agama), dan setiap yang baru (dalam agama) adalah bid’ah, dan setiap bid’ah itu sesat, dan setiap yang sesat tempatnya di neraka.” [HR. An-Nasai no. 1589]

Perbuatan bid’ah, alias mengada-ada dalam agama mencakup dua bentuk keterkaitan dengan agama, baik secara langsung maupun tidak langsung. Bentuk kedua inilah barangkali dasar yang lebih tepat dari pendapat ulama yang mengatakan hormat bendera termasuk bid’ah, bahwa perbuatan tersebut dapat menjadi suatu ritual yang menyerupai ibadah (yang keterkaitannya tidak secara langsung dengan agama), bahkan lebih dari itu, terkadang seorang begitu khusyuknya ketika upacara bendera namun ketika ibadah kepada Allah Ta’ala dia tidak khusyuk.

Untuk dapat memahami masalah ini berikut penjelasan kaidah-kaidah ushul dalam mengenal bid’ah dari kitab Qawa’id Ma’rifatil Bida’, karya Syaikh Muhammad bin Husain Al-Jizani hafizhahullah yang beliau kumpulkan dari penjelasan ulama ushuliyun:

Kaidah mengenal bid’ah pertama:

“Bahwa setiap amalan –meskipun disyari’atkan- yang bisa mengantarkan kepada bid’ah dalam agama maka dihukumi bid’ah walaupun asalnya bukan bid’ah (dalam agama).”(Qowa’id Ma’rifatil Bida’, hal. 51)

Al-Imam Ibnul Jauzi rahimahullah berkata:

“Apabila muncul suatu bid’ah yang tidak menyelisihi syari’ah (yakni bukan bid’ah dalam agama, pen), tidak pula pasti menyebabkan penyelisihan terhadap syari’ah, maka mayoritas ulama Salaf membencinya, mereka juga memperingatkan dari setiap bid’ah (baik dalam agama ataupun pengantar kepada bid’ah, pen), meskipun hal itu boleh (karena bukan bid’ah dalam agama, baru berupa pengantar ke sana, pen). Salaf tetap melarang sebagai penjagaan terhadap prinsip agama yaitu ittiba’ (meneladani Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam).” (Lihat Talbis Iblis, hal. 16)

Kaidah mengenal bid’ah kedua:

“Mewajibkan manusia melakukan suatu kebiasaan dan mu’amalah (perkara duniawi seperti perdagangan dan lain-lain, pen), dengan menjadikan hal itu seperti syari’ah yang tidak bisa diselisihi dan bagaikan ajaran agama yang tidak bisa dilanggar adalah bid’ah.” (Lihat Al-I’tisham, 2/80-82, ibid, hal. 147.)

Al-Imam Asy-Syatibi rahimahullah menjelaskan contoh kaidah di atas:

“Menetapkan cukai/pajak dalam perdagangan, bagaikan sebuah aturan agama yang harus dibayarkan dan kewajiban yang harus ditunaikan (yakni menyerupai zakat, pen), karena dilakukan terus-menerus atau pada waktu-waktu yang sudah ditentukan, dalam bentuk yang telah ditentukan, sehingga menyerupai ketentuan syari’ah yang ditetapkan dan diwajibkan atas manusia, dan dapat dikenakan sangsi bagi yang tidak mau melakukannya, seperti kewajiban zakat ternak, pertanian, dan yang semisalnya.” (Lihat Al-I’tisham, 2/80, 81, ibid, hal. 147.)

Kaidah mengenal bid’ah ketiga:

“Menyerupai orang-orang kafir dalam ciri khusus mereka, apakah itu ibadah, kebiasaan ataupun keduanya adalah bid’ah.” (Ahkamul Janaiz, hal. 242, ibid, hal. 153)

Seorang ulama besar dari mazhab Syafi’i, Al-Hafizh Adz-Dzahabi Asy-Syafi’i rahimahullah berkata:

“Adapun menyerupai orang-orang kafir dzimmi dalam perayaan ulang tahun, kamis suci (sebelum paskah dalam Nasrani, pen) dan perayaan Nairuz (hari besar Iran yang tidak diajarkan dalam Islam, pen) maka itu adalah bid’ah yang jelek.”(At-Tamassuk bi As-Sunan, hal. 130, ibid, hal. 153)

Kaidah mengenal bid’ah keempat:

“Menyerupai orang-orang kafir dalam bid’ah mereka yang tidak diajarkan dalam agama mereka, apakah itu ibadah, kebiasaan ataupun keduanya adalah bid’ah.”(Al-Amru bil Ittiba’, hal. 242, ibid, hal. 156)

Ulama besar dari mazhab Hanbali, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:

“Sesungguhnya bid’ah itu sudah jelek apabila yang mengada-adakannya adalah kaum muslimin, maka bagaimana lagi jika bid’ah itu tidak pernah diajarkan oleh seorang nabi pun, melainkan bid’ah yang diada-adakan oleh orang kafir, maka menyerupai mereka dalam bid’ah itu jelas kejelekannya. Ini adalah prinsip.”(Iqthida Shirathil Mustaqim, 1/423, ibid, hal. 158)

Penjelasan para ulama di atas menunjukkan bahwa perbuatan yang mubah atau urusan duniawi, seperti perayaan, seremonial dan muamalah dapat menjadi bid’ah karena empat sebab:

Pertama: Jika perbuatan itu dapat mengantarkan kepada bid’ah maka dihukumi bid’ah, walaupun hanya berupa perkiraan, bukan sebuah kepastian.

Kedua: Urusan duniawi yang pengamalannya menyerupai amalan agama juga termasuk bid’ah.

Ketiga: Menyerupai ciri khusus orang-orang kafir.

Keempat: Menyerupai bid’ah orang-orang kafir.

Barangkali inilah alasan-alasan para ulama yang berpendapat upacara bendera termasuk bid’ah.

  1. Mengurangi Kesempurnaan Tauhid dan Mengotori Murninya Pengagungan kepada Allah Ta’ala

Hakikat tauhid adalah memurnikan ibadah hanya kepada Allah Ta’ala, baik ibadah zahir maupun batin. Pengagungan kepada Allah Ta’ala termasuk ibadah batin, bahkan itulah hakikat ibadah, yaitu penghambaan, pengagungan dan cinta kepada Allah Ta’ala. Al-Imam Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata:

“Ibadah dalam arti yang umum adalah merendahkan diri kepada Allah dengan penuh cinta dan pengagungan; menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya dengan cara yang sesuai dengan syari’at-Nya.” (Syarhu Tsalatsatil Ushul, hal. 39.)

Beliau juga menjelaskan hakikat tauhid:

“Tauhid adalah mengesakan Allah Ta’ala dalam ibadah, yaitu engkau beribadah hanya kepada Allah Ta’ala yang satu saja dan jangan menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun juga; apakah dengan nabi yang diutus oleh-Nya, malaikat yang dekat dengan-Nya, ataukah dengan seorang pemimpin, raja dan siapapun dari makhluk-Nya. Tetapi engkau hanya mengesakan-Nya dalam ibadah dengan penuh cinta dan pengagungan, harap dan takut.” (Syarhu Tsalatsatil Ushul, hal. 42.)

Demikian pula hakikat kesyirikan adalah tidak adanya pengagungan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagaimana mestinya. Allah Jalla wa ‘Ala telah mencela orang-orang yang melakukan syirik dalam firman-Nya:

“Dan mereka tidak mengagungkan Allah dengan pengagungan yang semestinya padahal bumi seluruhnya dalam genggaman-Nya pada hari kiamat dan langit digulung dengan tangan kanan-Nya. Maha Suci Allah dan Maha Tinggi Dia dari apa yang mereka persekutukan.” [Az-Zumar: 67]

Olehnya, wajib bagi setiap muslim menjaga imannya dari hal-hal yang dapat mengurangi kesempurnaannya atau mengotori kemurniannya, diantaranya dengan tidak melakukan penghormatan kepada suatu benda melebihi kadarnya.

  1. Sarana yang Dapat Mengantarkan kepada Syirik

Ketika seorang menghormati suatu benda melebihi kadarnya, maka sangat dikhawatirkan hal itu dapat mengantarkannya kepada perbuatan syirik, yaitu syirik dalam ibadah hati; berupa pengagungan kepada makhluk sebagaimana pengagungannya kepada Allah Ta’ala, atau bahkan lebih.

Pentingnya menjaga tauhid dengan menghindari hal-hal yang bisa mengantarkan kepada syirik telah dicontohkan oleh para sahabat Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, diantaranya dalam kisah penebangan sebuah pohon bersejarah, bukan sekedar benda mati, tapi makhluk hidup yang pernah menjadi “saksi” perjuangan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dan para sahabat. Bukan cuma itu, ternyata pohon ini juga disebut dalam Al-Qur’an dan hadits. Allah Ta’ala berfirman:

“Sesungguhnya Allah telah ridho terhadap orang-orang mukmin ketika mereka berjanji setia kepadamu di bawah pohon itu.” [Al-Fath: 18]

Juga disebutkan oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dalam hadits:

“Tidak akan masuk neraka seorang pun yang berbai’at di bawah pohon itu.” [HR. At-Tirmidzi]

Mungkin sebagian orang mengatakan, “Sangat keterlaluan orang yang tidak menghormati pohon tersebut, terlebih pohon itu makhluk hidup,” tetapi sahabat memahami bahwa menghormati haruslah sesuai dengan ajaran agama, dan lebih penting dari itu adalah menjaga tauhid dibanding menghormati sebuah benda bersejarah, sehingga Umar bin Khattab radhiyallahu’anhu pun menebang pohon bersejarah tersebut.

Apa sebab beliau menebangnya? Apakah karena di situ terjadi kesyirikan? Jawabannya, belum terjadi kesyirikan di situ. Beliau menebangnya hanya karena khawatir jangan sampai pohon itu kelak dijadikan tempat kesyirikan, walaupun orang-orang yang datang ke sana tidak melakukan kejahatan, yang mereka lakukan hanyalah sholat di bawah pohon itu.

Al-Imam Ibnu Wadhdhah rahimahullah menuturkan:

“Aku mendengar Isa bin Yunus berkata, Umar bin Khattab radhiyallahu’anhu memerintahkan untuk memotong pohon yang di bawahnya Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dibai’at, maka dipotonglah. Hal itu dilakukan karena orang-orang pergi ke pohon itu untuk sholat di bawahnya, maka beliau khawatir mereka akan ditimpa fitnah (syirik)” [Diriwayatkan oleh Ibnu Wadhdhah dalam Al-Bida’ wan Nahyu ‘Anha,  sebagaimana dalam Fathul Majid Syarah Kitab At-Tauhid, Asy-Syaikh Abdur Rahman bin Hasan bin Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahumullah, hal. 255.]

“Maka ambillah (kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, hai orang-orang yang mempunyai pandangan.” [Al-Hasyr: 2]

  1. Menyerupai Orang-orang kafir

Menyerupai kebiasaan yang sudah menjadi ciri khusus orang kafir bukan hanya termasuk bid’ah, tapi juga termasuk kemaksiatan yang bertentangan dengan maqaashid syar’iyyah (tujuan-tujuan sayari’at), karena diantara tujuan syari’at adalah menyelisihi orang-orang kafir, tidak boleh mengikuti agama maupun kebiasaan mereka yang merupakan ciri khusus mereka. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia bagian dari mereka.” [HR. Abu Daud no. 4033 dari Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma, dan dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahihul Jami’, no. 6149. ]

  1. Berlebih-lebihan dalam Penghormatan

Ghuluw atau berlebih-lebihan dalam menghormati makhluk sampai membuat cara-cara khusus dan mewajibkan perbuatan itu adalah sesuatu yang terlarang dalam Islam, jangankan kepada benda mati, kepada nabi yang kita cintai saja tidak boleh berlebih-lebihan dalam menghormati beliau. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam telah mengingatkan:

“Janganlah kalian memujiku berlebih-lebihan sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang Nasrani kepada Isa bin Maryam, aku ini hanyalah hamba-Nya, maka ucapkanlah hamba Allah dan rasul-Nya.” [HR. Al-Bukhari]

Juga peringatan beliau:

“Wahai manusia, jauhilah oleh kalian sikap berlebih-lebihan dalam agama, karena yang membinasakan umat terdahulu adalah sikap berlebih-lebihan dalam agama.” [HR. An-Nasai dan Ibnu Majah]

Tentang Lagu Kebangsaan

Para ulama yang mengharamkan lagu kebangsaan dan nyanyian apapun, juga karena mereka berpendapat bahwa nyanyian, terlebih dengan alat musik, diharamkan dalam Islam. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.” [Luqman: 6]

Sahabat yang mulia, Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu ketika menjelaskan arti perkataan yang tidak berguna” yang dicela oleh Allah Ta’ala dalam ayat di atas, beliau berkata:

“Maksudnya adalah nyanyian, demi Allah yang tidak ada yang berhak disembah selain Dia,” beliau mengulangi sumpahnya tiga kali.” (Tafsir Ath-Thobari, 21/39, sebagaimana dalam Tafsir Ibnu Katsir, 6/330.)

Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata:

“Penafsiran yang sama juga dikatakan oleh Abdullah bin Abbas, Jabir, Ikrimah, Sa’id bin Jubair, Mujahid, Makhul, ‘Amr bin Syu’aib dan Ali bin Badzimah.

Dan berkata Al-Hasan Al-Basri, turunnya ayat ini “Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan,” dalam (mencela) nyanyian dan alat-alat musik (seperti seruling dan semisalnya, pen).” (Tafsir Ibnu Katsir, 6/331.)

Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda dalam mencela suatu kaum yang akan menghalalkan benda-benda yang diharamkan:

“Akan ada nanti segolongan umatku yang menghalalkan zina, sutera (bagi laki-laki diharamkan, pen), , khamar dan alat-alat musik.” [HR. Al-Bukhari]

Pembaca yang budiman, inilah barangkali alasan-alasan mereka yang tidak mau melakukan hormat bendera dan upacara bendera. Perlu dicermati di sini, alasan pengharaman bukan karena haramnya menghormati bendera, tapi cara yang salah dalam menghormati, terlebih ini hanya masalah duniawi, masing-masing orang berhak menerjemahkan sendiri bagaimana cara menghormati, sepanjang tidak bertentangan dengan ajaran agama.

Dan perlu dicatat, belum tentu orang-orang yang mencela pendapat tersebut lebih dikatakan menghormati negara dibanding orang-orang yang berpendapat demikian, bahkan tidak jarang kita dapati, mereka yang mencela pendapat haram hormat bendera adalah juga orang-orang yang suka menjelek-jelekan dan menjatuhkan wibawa pemerintah di media massa. Sebaliknya, mereka yang berpendapat haram hormat bendera, tidak pernah dan tidak terbetik dalam benak mereka untuk menyebarkan aib-aib pemerintah di khalayak ramai, apalagi melakukan demonstrasi yang merupakan kebiasaan orang-orang kafir.

Oleh karenanya kami tegaskan, tulisan ini bukan sebagai dukungan terhadap kelompok-kelompok teroris khawarij yang memiliki ideologi pemberontakan terhadap pemerintah kaum muslimin, walaupun mereka juga berpendapat haram hormat bendera, akan tetapi pendapat mereka bukan dibangun di atas dalil-dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah serta bimbingan ulama, namun dibangun di atas ideologi mereka yang menyimpang dari manhaj Ahlus Sunnah wal Jama’ah, yaitu ideologi teroris khawarij.

“Karena sesungguhnya bukanlah mata itu yang buta, tetapi yang buta, ialah hati yang di dalam dada.” [Al-Hajj: 46]

Sumber: http://nasihatonline.wordpress.com/2011/06/10/menghormati-pendapat-haram-hormat-bendera-upacara-bendera-dan-menyanyikan-lagu-kebangsaan/

_______________________________________________

KAJIAN LAINNYA :